Sekolah di Paser Diliburkan, Perjalan Dinas Pegawai Ditangguhkan

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser resmi meliburkan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA terhitung 17 Maret hingga 30 Maret 2020. Hasil tersebut disepakati melalui rapat yang digelar Pemkab Paser, Senin (16/02/2020).

“Terhitung besok (tanggal 17 Maret 2020) sampai tanggal 30 seluruh sekolah diliburkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya.

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona.

“Anak-anak diliburkan. Harapan kami anak-anak belajar di rumah, dan pada saat libur ini tidak pergi ke tempat wisata,” ujar Katsul.

Ia juga mengistruksikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk menunda kegiatan perjalan dinas di luar daerah dalam waktu 14 hari. Untuk kegiatan di dalam daerah, masih bisa dilakukan selama kegiatan tersebut mendesak dan penting.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto mengatakan selama libur sekolah, sekolah agar menyiapkan materi pembelajaran dan memberikan tugas di rumah secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Materi bisa diakses melaluk situs https://belajar.kemdikbud.go.id,” katanya.

Murhariyanto berharap selama proses kegiatan belajar di rumah, pendidik tetap mengawasi siswanya. Pendidik dan tenaga pendidik serta pengawas Pendidikan juga tidak diperkenankan selama waktu libur tersebut untuk melakukan perjalanan.

“Tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung selama sekolah diliburkan,” ucap Murhariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *