Bawaslu Paser Imbau Masyarakat Cek Identitas Hindari Pencatutan oleh Parpol
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan untuk memastikan identitas pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan atau kepengurusan Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Masyarakat kami imbau mengecek namanya apakah ada dimasukkan ke dalam keanggotaan Parpol atau tidak,” kata Koordinator Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Khamid, Senin (05/09/2022).
Imbauan tersebut dilakukan Bawaslu Paser, kata Nur Khamid, dalam rangka pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Ini juga dalam rangka pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Masyarakat, kata Nur Khamid, dapat melakukan pengecekan identitas di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipil) di laman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik“Kami mengajak kepada masyarakat semua nya untuk berperan aktif mengecek data diri pribadi, dengan memasukan NIK didalam info pemilu tersebut” ucap Nur Khamid.“
Jika ada masyarakat yang merasa keberetan dalam pencatutan nama tersebut, silahkan adukan ke Bawaslu Paser. Karena sudah jelas ada beberapa status pekerjaan yang tidak boleh masuk kedalam Sipol atau menjadi pengurus dan anggota Parpol.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i