Amankan Asset Daerah, Pemda Paser Libatkan Kejaksaan

TANA PASER, MCKabPaser – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Paser akan melakukan pemulihan dan pengamanan aset-aset daerah baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak yang selama ini dikuasai pihak lain secara tidak berhak.

Untuk kegiatan pengamanan asset ini, pemerintah daerah akan melibatkan aparat Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.

” Kerjasama ini akan dituangkan dalam penandatanganan Nota Kerjasama yang segera diagendakan, dalam waktu dekat” kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Paser Arief Rahman, di Tanah Grogot, Selasa (18/2).

Pelibatan aparatur penegak hukum dalam pemulihan dan pengamanan asset daerah, kata Arief, karena pemerintah daerah harus memiliki kekuatan hukum dalam bertindak.

“Dinamika permasalahan asset di lapangan sangat kompleks dan tidak sedikit berimplikasi pada kasus hukum sehingga pelibatan aparat kejaksaan sangat diperlukan,” jelasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama dengan aparat kejaksaan, selanjutnya akan dibentuk tim yang melibatkan instansi terkait internal pemerintah daerah juga instansi terkait di luar pemerintah daerah seperti Badan Pertanahan Nasional.

“BPN dilibatkan jika berkaitan dengan asset tanah,” katanya.

Setelah tim terbentuk, lanjut Arief, maka salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendeteksi dan mengidentifikasi semua asset daerah yang dikuasai pihak lain secara tidak berhak.

Namun demikian, kata Arief, bahwa dalam pemulihan dan pengamanan asset daerah ini lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

“Jadi bukan untuk memidanakan orang, tetapi bagaimana aset daerah bisa diamankan dan kembali dikelola pemerintah daerah,” katanya.

Dalam kerja sama Pemda Paser dengan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, terkait pemulihan dan pengaman asset daerah, bantuan yang diminta pemerintah daerah kepada kejaksaan diantaranya legal opnion (pendapat hukum), Legal Asistence (pendampingan hukum) dan Litigasi/non Litigasi (bantuan hukum). (MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/