APDESI Paser tak tolerir kesengajaan dalam penyelewengan dana desa

Tana Paser – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser tidak akan menolerir aparatur desa yang secara sengaja melakukan penyelewengan dana desa.

“Saran saya adalah lebih mengikuti landasan dan aturan yang sudah ditentukan. APDESI adalah wadah dari 139 desa, tapi untuk penegakkan hukum kita tegas dan humanis,” kata Nasri, Selasa (15/8).

Nasri menilai aparat penegak hukum harus tegas menindak aparatur desa yang secara sengaja melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Tegas mana kala itu dilakukan secara sengaja dan memperkaya diri sendiri,” katanya.

Ia tidak menampik banyak ditemukan kasus penyalahgunaan dana desa dikarenakan kesalahan administrasi atau adanya laporan dari masyarakat.

Menurut Nasri, aparatur desa yang mengalami persoalan semacam itu perlu diberikan pembinaan secara humanis.

“Humanis jika itu hanya laporan masyarakat dan berdasar Informasi. Agar tidak serta merta ditindak secara langsung tapi lebih kepada pembinaan klu terjadi temuan,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa APDESi Paser baru saja menggelar rapat koordinasi (rakor), Senin (14/8), bersamaan dengan pembekalan wawasan bagi aparatur di 139 desa guna mencegah penyelewengan dana desa.

Rakor bertema  “penegakan hukum kawal pembangunan desa”, dibuka Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kegiatan rakor itu, kata Nasri, merupakan agenda rutin setiap tahun dan salah satu cara pencegahan dini agar aparatur desa tidak bermasalah dengan hukum.

Pembekalan yang melibatkan kejaksaan sebagai narasumber untuk menambah wawasan aparatur sehingga mengerti ketentuan yang harus diikuti saat mengambil sebuah kebijakan.

“Selain itu aparatur desa perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat agar program yang dijalankan tidak melanggar hukum,” ucap Nasri.

Nasri mengingatkan aparatur desa untuk tidak sungkan dan ragu berkoordinasi dengan aparat baik saat sebelum maupun setelah melakukan sebuah kegiatan pembangunan desa.

Menurutnya aparatur desa tidak perlu takut atau khawatir untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sepanjang apa yang dijalankan dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/