BNK Paser Rehabilitasi 80 Pecandu Narkoba sejak 2015-2021
TANA PASER, MCKabPaser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional Perwakilan Samarinda, dalam rangka koordinasi rehabilitasi medis dan sosial, Jumat (19/11/2021). Rombongan Samarinda diterima di kantor Badan Kesbangpol.
Seksi Rehabilitasi BNK Paser Irma Ady Armani mengatakan yang dibahas dalam koordinasi ini adalah bagaimana proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dampak peredaran Narkoba di kabupaten Paser mempengaruhi masyarakat Kabupaten Paser terutama pada pemuda, pelajar, pekerja kantoran,dan karyawan perusahaan yang banyak mengonsumsi narkoba,” kata Irma.
Dijelaskan Irma, pada umumnya masyarakat masih belum mengetahui bahwa pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Hal itu dikarenakan masyarakat takut melaporkan kepada pihak berwajib, misalnya khawatir salah satu keluarganya akan dipidana atau dipenjara.
Tim rehabilitasi BNK Paser, lanjut Irma, telah melakukan rehabilitasi kepada 80 pengguna narkoba mulai Juli 2015 sampai November 2021.
“Sebanyak 80 orang dengan pasien laki-laki 44 orang dan pasien perempuan sebanyak 36 orang,” ucap Irma.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i