Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser Selamatkan Arsip Penangangan Covid-19
TANA PASER, MCKabPaser – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang penyelamatan arsip penanganan Covid-19, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser melakukan inventarisasi arsip penanganganan Covid-19.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Yusuf Sumako mengatakan penyelamatan arsip dilakukan terhadap arisp-arsip pada Satgas Penagangan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan Satgas Kecamatan.
“Hari ini kami lakukan inventarisasi arsip di Satgas Covid-19, untuk arsip-arsip yang dikeluarkan pada tahun 2020. Selanjutnya untuk arsip tahun 2021,” kata Yusuf Sumako, Selasa (30/11/2021).
Sumako mengemukakan penyelamatan arsip dilakukan dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menyelematkan arsip mulai dari tentang kebijakan penangangan pandemi, kinerja instansi dalam menangani Covid-19.
Lanjutnya, arsip yang diselamatkan seperti arsip pembentukan Tim Gugus Tugas, alokasi berbagai sumber daya, serta dampak yang timbul di tengah kehidupan masyarakat Paser.
“Semuanya perlu direkam dan diselamatkan dengan baik,” kata Sumako.
Menurut Sumako, rekaman dan cara Pemkab Paser dalam penangangan Covid-19 akan menjadi warisan dokukmenter dalam konteks pengurangan dan manajemen risiko bencana.
Lanjut dia, upaya ini juga akan menjadi sumber daya penting untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah daerah kabupaten Paser dan seluruh warga Paser dalam penanganan Covid-19 sebagai bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk aarsip dalam bentuk digital.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i