Disetujui DPRD, Wabup Paser Minta Kawal Pelaksanaan Lima Peraturan Daerah
TANA PASER, MCKabPaser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi DPRD, Rabu (29/12/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Hj. Syarifah Masitah Assegaf.
“Lima Raperda disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Kelima raperda yang disetujui antara lain raperda perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan adat Paser, Raperda tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an, raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan iklan.
Kemudian, raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan raperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
Wabup Paser Masitah dalam pidatonya mengapresiasi atas persetujuan kelima raperda tersebut menjadi perda.”Kami apresiasi kepada DPRD Paser yang telah menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemkab Paser,” katanya.
Masitah mengatakan kelima raperda telah dirumuskan dan disempurnakan menjadi Perda. Ia berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan Perda ini.”Terimakasih semua pihak yang berpartisipasi dalam perumusan ini,” ujar Masitah.
Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja