Disperindagkop UKM Paser gelar operasi pasar tabung LPG 3 Kg sebanyak 1.800 di Enam Desa
Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser melakukan operasi pasar tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 1.800 di enam desa.
“Setiap desa mendapat alokasi 300 tabung gas bersubsidi,” kata Kepala Disperindagkop UKM Chairul Saleh melalui Kabid Perdagangan Zainal Ilmi, Senin (19/9).
Zainal mengatakan, operasi pasar yang digelar hari ini, Senin, dilaksanakan di tiga desa yakni Desa Tapis, Senaken, dan Tanah Periuk.
“Sebelumnya kami sudah menggelar operasi pasar di Desa Jone dan Batu Kajang. Besok, Selasa (20/9) rencananya di kelurahan Tanah Grogot,” ucapnya.
Kegiatan operasi pasar ini rutin dilakukan Disperindagkop UKM Paser besama pihak agen ke desa-desa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tabung gas bersubsidi. Dalam setiap operasi pasar, masyarakat hanya diperkenankan membeli 1 tabung gas dengan harga Rp22 ribu per tabung.
Dikatakan dia, bahwa tabung gas yang didistribusikan pada kegiatan operasi pasar di luar dari kuota tabung gas yang didistribusikan ke pangkalan-pangkalan.
“Tabung gas yang didistribusikan ke pangkalan sudah ada alokasinya,” ujarnya.
Zainal menegaskan tabung gas LPG 3 Kilogram merupakan tabung gas yang hanya diperuntukkan masyaraka tidak mampu. Nama-nama penerima telah terdaftar dalam daftar penerima tetap yang disetujui oleh masing-masing kepala desa.
Dalam hal pendistribusiannya, lanjut dia, tabung gas LPG 3 kg juga didistribusikan secara tertutup dikarenakan target penerimanya telah ditentukan. Adapun terkait beredarnya tabung gas LPG di tingkat pengecer atau di warung-warung dengan harga per tabung bisa mencapai Rp50 ribu, diduga berasal dari luar Kabupaten Paser.
“Sejauh ini Disperindagkop belum menerima laporan adanya pangkalan yang menjual ke pengecer. Jika ada bisa dilaporkan,” ujarnya.
Secara kewenangan, kata Zainal, Disperindagkop tidak bisa melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi itu di tingkat pengecer. Karena berdasarkan ketentuan, Disperindagkop hanya mengawasi distribusi dari agen Pertamina ke pangkalan-pangkalan.
“Terkait dengan peredaran tabung gas LPG, menunggu langkah yang akan diambil oleh Satgas Pangan,” tutup Zainal.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i