DPMD Paser Gelar Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa
Tana Paser – Dalam rangka menjalin sinergitas dan evaluasi capaian program kegiatan pembangunan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2024,Selasa(10/12/24).
Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi mengatakan rapat ini membahas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 diantaranya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dimaknai secara positif agar kepala desa lebih dapat membangun desa mereka lebih baik lagi dalam bersinergi dalam menjalankan amanahnya bersama perangkat daerah, kecamatan dan Pemerintah Daerah, ” kata Chandra.
Chandra mengatakan, peran pemerintahan desa sangat krusial dalam mendukung Pemkab Paser mewujudkan visi dan misi PASER MAS yaitu mewujudkan Kabupaten Paser Maju Adil dan Sejahtera.

Menurut dia, pemerintah desa merupakan ujung tombak pembangunan terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan pertanian.
Lebih lanjut Chandra menuturkan, Pemkab Paser tidak bisa melakukan pembangunan tanpa didukung pemerintahan desa, masyarakat, dan pihak swasta.

“Kami berharap dapat mendorong agar setiap desa di Paser dapat memaksimalkan potensi sumber daya yang ada pengembangan inovasi desa, serta selalu berpihak pada masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.
Sekretaris DPMD, Paser, Kasrani Lathief, menambahkan dalam rangka menjadikan status desa mandiri, DPMD Paser telah melaksanakan program Satu Malam Bersama Desa sejak Februari lalu.

Inovasi ini dilakukan dalam rangka pembinaan tata kelola pemerintahan desa di bidang administrasi, keuangan, dan program-program lain.
“Semoga di tahun 2025 kami dapat meningkatkan program tersebut sehingga menjangkau 139 desa,” katanya.