Pangkalan Melanggar Aturan, Disperindagkop Paser Rekomendasikan Pencabutan Ijin ke Kemendag

Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser memanggil pemilik pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram menyusul kelangkaan tabung yang terjadi belakangan ini.

“Hari ini kami panggil pemilik pangkalan untuk menanyakan kondisi tabung LPG 3 kg saat ini,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Selasa (11/7).

Selain memanggil pemilik pangkalan, kata Yusuf, Disperindagkop Paser juga akan melakukan pengawasan langsung ke pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat soal laporan pangkalan yang diduga melanggar ketentuan,” ujar Yusuf.

Berdasarkan laporan pangkalan, kata Yusuf, memang ada pengurangan kuota tabung gas LPG 3 kg dari Pertamina yang membuat terbatasnya tabung di pangkalan.Selain itu, saat ini juga terjadi kenaikan harga tabung gas LPG 3 kg mencapai Rp60 ribu di tingkat pengecer.

Disperindagkop Paser, katanya, memiliki kewenangan pengawasan mulai dari agen hingga ke tingkat pangkalan.Pemda Paser, kata dia, tidak bisa melakukan penindakan kepada pedagang pengecer yang menjual tabung gas bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp22.500.

“Tugas Disperindagkop memastikan LPG 3 kg tepat sasaran ke penerima yang didistribusikan agen hingga ke pangkalan,” ujarnya.Yusuf menegaskan LPG 3 kg merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan masyarakat tidak mampu.

Oleh karena itu Pemda Paser, lanjut Yusuf, telah membuat regulasi yang mengatur agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran yakni dengan membuat Daftar Penerima Tetap (DPT).DPT, katanya, adalah nama-nama warga di setiap desa yang dinyatakan berhak menerima tabung bersubsidi tersebut.

“DPT diusulkan oleh RT dan ditetapkan oleh kepala desa. Harapan kami dengan adanya DPT, distribusi LPG sudah tepat sasaran,” ucapnya.

Penerapan penyaluran menggunakan DPT, diakui dia, memang belum sepenuhnya diterapkan oleh setiap pangkalan. Meskipun demikian ia mengimbau pihak pangkalan untuk tidak menjual kembali barang subsidi itu ke pihak pengecer.

“Kalau ada yang ketahuan melanggar, akan kami berikan sanksi. Kalau masih dilakukan izinnya kami usulkan ke Dirjen Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dicabut,” tutupnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/