KesehatanLingkungan

DLH dan Dinkes Paser Serahkan 289 Alkes Bermerkuri ke DLH Provinsi Kaltim

Samarinda—Dalam upaya mendukung penghapusan penggunaan merkuri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser melakukan penyerahan alat kesehatan (alkes) bermerkuri kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kemnterian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Kamis, 7 Agustus 2025 (7/8) bertempat di Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur.

Sebanyak 289 unit tensimeter yang diketahui masih mengandung merkuri diserahkan secara resmi dalam kegiatan yang berlangsung di Samarinda. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 dan LB3 (PSLB3) DLH Kabupaten Paser, Andry Wardhana.

Alkes bermerkuri tersebut berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Paser, yang telah didata dan dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser untuk selanjutnya dimusnahkan atau dikelola sesuai prosedur pengelolaan limbah B3 yang aman dan ramah lingkungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam menekan dampak lingkungan dan kesehatan akibat paparan merkuri, serta sebagai langkah nyata menuju penghapusan total merkuri di sektor kesehatan, sesuai target nasional tahun 2030.

“Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya merkuri yang bersifat toksik dan sulit terurai,” ungkap Andry Wardhana di sela kegiatan.

Dengan penyerahan ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Paser dapat segera beralih ke alat kesehatan non-merkuri yang lebih aman bagi tenaga medis, pasien, dan lingkungan. (*/MC)

Total Views: 6 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 6 =