KPU Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu serentak 2024.
“Pendaftaran baru dibuka tanggal 1 Mei sampai 14 Mei,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (24/4).
Waktu pengajuan dimulai pada Senin 1 Mei hingga Sabtu 13 Mei pukul 08.00 sampai 16.00 WITA.Sementara di hari Minggu tanggal 14 Mei pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 23.59 WITA.
Qayyim menerangkan surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Lanjut dia, daftar bakal calon menggunakan formulir model B disertai foto diri terbaru dan dokumen persetujuan bakal calon dari Ketum parpol atau sekjen atau nama lain yang sah sesuai keputusan Menkumham.
“Tempat pengajuan di kantor KPU Kabupaten Paser,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, partai politik pengurusan tingkat Kabupaten dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD.”Bisa diajukan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Ketum parpol. Data dikirim dan diunggah melalui Silon,” imbuhnya.
Saat pengajuan, jika ketum parpol kabupaten berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh pengurus lain dengan menyertakan surat kuasa.Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman Silon.kpu.go.id.
KPU Paser akan memverifikasi berkas persyaratan dan akan mengembalikan jika belum memenuhi kelengkapan.”Dokumen yang dikembalikan bisa didaftarkan kembali hingga batas akhir pendaftaran,” tutup Qayyim.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i