Berita

Menuju KLA Nindya, Pemkab Paser Matangkan Rancangan Perda Layak Anak

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Pertemuan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur lembaga dan organisasi yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, serta didampingi oleh Tanoto Foundation Wilayah Kalimantan Timur.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mewakili Pemerintah Kabupaten Paser dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tanoto Foundation serta seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan program KLA di daerah.

“Semoga kita dapat terus bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten dan Kota Layak Anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Paser,” ujar Ikhwan.

Pertemuan tersebut sekaligus membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dinilai sebagai salah satu poin penting untuk meningkatkan kategori KLA Kabupaten Paser dari tingkat Madya menjadi Nindya. Saat ini, Kabupaten Paser telah meraih predikat Madya setelah tujuh kali berturut-turut memperoleh kategori Pratama.

Menurut Ikhwan, penyusunan Perda KLA menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah untuk pemenuhan hak-hak anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kabupaten Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelasnya.. Yang

Lebih lanjut, Ikhwan menyebutkan bahwa terdapat 24 indikator yang menjadi ukuran keberhasilan Kabupaten/Kota Layak Anak. Indikator tersebut terbagi dalam lima klaster, yakni:
1. Hak sipil dan kebebasan,
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan,
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya,
5. Perlindungan khusus bagi anak.

Ia juga menegaskan pentingnya komitmen, sinergi, dan kesinambungan antara seluruh pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga penegak hukum, lembaga agama, dan forum anak, untuk memenuhi seluruh indikator tersebut.

Salah satu program prioritas daerah kata Ikhwan yakni “Nanti Anak Desa Harus Sehat dan Cerdas serta Anak Muda Mandiri”, menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan ruang dan hak bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Paser, perwakilan Polres Paser, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Forum Anak Kabupaten Paser, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, tokoh agama, serta Tim Tanoto Foundation Wilayah Kalimantan Timur sebagai pendamping perumusan Perda KLA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *