Paser penuhi Indikator keterbukaan Informasi, KI : Anggaran Proyek Dishare di Medsos

Tana Paser – Untuk mempersiapkan penilaian keterbukaan informasi di Kabupaten Paser oleh komisi informasi Kaltim, , Pemkab Paser menggelar rapat bersama perangkat daerah, instansi vertikal , perbankan serta badan usaha daerah , di ruang rapat Telake Kantor Bupati, Kamis (19/7/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Arief Rahman, serta perwakilan 16 perangkat daerah dan lembaga yang menjadi objek penilaian.Katsul

“Tahun ini Komisi Informasi akan memberikan penilaian keterbukaan informasi di beberapa perangkat daerah,” kata Sekda Paser Katsul.

Ia berharap rakor tersebut dapat menyamakan persepsi bagi perangkat daerah dalam memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi yang telah ditetapkan Komisi Informasi (KI).
dalamnya.

Kepala Diskominfostaper Arief Rahman mengatakan pihaknya akan memfasilitasi perangkat daerah dan instansi vertikal untuk memenuhi kekurangan seperti pembuatan website dan dokumen apa saja yang harus ditampilkan di dalamnya.

“Termasuk mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” katanya.

Penilaian oleh Komisi Informasi Kaltim akan dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2024.

Sebanyak 16 instansi yang akan dinilai antara lain Diskominfostaper, Dinkes, Disdukcapil, Disnakertrans, DPMPTSP.

Selanjutnya, KPU, Bawaslu, BPS, Polres, Kejaksaan, RSUD, Perumdam Tirta Kandilo, Primajaya Taka, Bankaltimtara, Kemenag, dan Rutan.

Penilaian keterbukaan informasi mengacu pada UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021
Keterbukaan informasi menyangkut anggaran dan program pemerintah yang disampaikan melalui website dan media sosial secara bersinambungan, serta adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Komisioner Komisi Informasi Kaltim, M. Haidir Komisi yang mengikuti rapat secara daring, mengatakan pihaknya melakukan penilaian mencakup kualitas informasi, pelayanan informasi, baik itu informasi yang wajib diumumkan, atau informasi yang wajib disediakan dan tidak harus diumumkan.

“Semua kriteria informasi itu ada bobot penilaiannya,” ungkapnya.

Haidir menyinggung keaktifan lembaga pemerintah dalam memanfaatkan media sosial sebagai wadah penyebaran informasi, juga menjadi aspek penilaian.
Ia menyoroti, memang saat ini lembaga pemerintah sudah mulai aktif menyebarkan informasi di media sosial resminya.

“Namun itu sebatas kegiatannya. Misal kunjungan, meresmikan, kegiatan lain dan sebagainya. Yang terpenting itu apakah instansi berani menyampaikan anggaran di media sosialnya, termasuk pengadaan proyek yang bobt penilaiannya bisa mencapai 40 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya aspek keberadaan sarana dan prasarana elektronik seperti websit maupun non elektronik, juga tak luput dari penilaian.

“Selain itu ada komitmen organisasi mulai dari komitmen anggaran Anggaran untuk keterbukaan informasi, untuk pemberdayaan PPID, tata cara dan SOP pelayanan, bagaimana mengajukan permohonan informasi, dan sebagainya,” ujar Haidir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/