Pemda Paser Jamin Pembayaran BPJS 46.582 Pekerja Rentan
Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser berupaya memberikan jaminan sosial berupa BJPS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai sektor usaha.
“Ada 46.582 jiwa yang sudah masuk dalam daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Kamis (18/4/2024).
Bantuan BPJS ketenagakerjaan ini merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk melindungi warganya dalam bekerja.
Pekerja yang mendapatkan pelayanan ini adalah, marbot masjid, pekebun, nelayan, pedagang, ketua RT, dan mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penerima merupakan pekerja yang ber-KTP Kabupaten Paser mulai dari usia 15 sampai dengan 64 tahun dengan catatan mereka memiliki pekerjaan rentan, bukan Aparatur Sipil Negara, sedang mencari kerja dan bukan pelajar atau mahasiswa.Saat ini yang sudah mendapatkan perlindungan ini sudah sebanyak 90,43%. Bupati berharap tahun depan bisa mencapai 100%.
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini. Pemda Paser juga telah mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.
Bupati flFahmi menginginkan seluruh warganya dapat menikmati dan merasakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.Upaya ini juga realisasi dari visi dan misi Kabupaten Paser untuk mewujudkan PASER MAS, Kabupaten Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i