Cegah COVID-19, Masuk Kawasan Pasar Senaken Wajib Pakai Masker
TANA PASER, MCKabPaser- Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, tim gugus tugas menggelar apel, di Halaman Pasar Senaken Paser, Rabu (22/5/2020)
Apel dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, dihadiri oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto, Dandim 0904 Paser Widya Jinarko.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatajan mulai hari ini pengunjung di pasar Senaken wajib menggunakan masker.
“Mulai hari ini kami mewajibkan penggunaan masker di Pasar Induk Senaken bagi penjual dan pembeli tanpa terkecuali”, ujar Kaharuddin.
Pemerintah Kabupaten Paser lanjut Baharuddin mewajibkan penggunaan masker untuk seluruh masyarakat, sebagai tindaklanjut dari imbauan pemerintah.
“Semoga masyarakat dapat melaksanakan imbauan dan anjuran pemerintah agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir khususnya Kabupaten Paser”, tegas Kaharudin.
Dalam kesempatan ini juga Kaharuddin atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramdhan 1441 Hijirah, dan tetap mengingatkan menjalankan ibadah wajib dan sunah di rumah.
Seluruh masyarakat Kabupaten Paser menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 ini.
“KIta tunjuk Pasar Induk Senaken karena dalam pasar ada kegiatan terus baik itu pembeli, penjual, dan penyuplai”, ungkap Kapolres Paser AKBP Murwoto.
Polres Paser berharap dengan kegiatan ini akan memutus rantai penyebaran COVID-19
Sanksi bagi yang melanggar akan berjalan secara otomatis, karena jika tidak menggunakan masker akan ditegur masyarakat yang ada di Pasar Induk Senaken.
Murwoto mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan sosial distancing.
“Tidak keluar jika tidak penting sekali, dan wajib menggunakan masker saat keluar rumah,” ucapnya.