Kaltim Steril, Satgas Covid-19 Paser Jaring 13 Pelanggar Prokes
TANA PASER, MCKabPaser – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan Kaltim Steril, atau saat satgas tersebut melakukan operasi yustisi di jalan Yos Sudarso Tanah Grogot, Kamis (11/02/2021).
“Ada 13 orang yang melanggar protokol kesehatan didenda di tempat,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Paser Kompol Sarman.
Operasi Yustisi yang digela sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WITA itu dilakukan 127 tim gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Bapenda.
Rinciannya 30 personel Polres Paser, 20 personel Kodim 0904 Tanah Grogot, 60 personel Satpol PP dan BPBD, 10 personel Dishub, dan 7 personel Bapenda.
Sarman menerangkan berdasarkan ketentuan PPKM, masyarakat yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Menurutnya operasi yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes.
“Semoga masyarakat selalu menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) insya Allah akan selamat,” tutup Sarman.
FOTO : Adhitia
Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja