Polres Paser Sebut Tidak Ada Pembuatan SIM Gratis
TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Satuan Lalu lintas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan tidak ada pembuatan SIM gratis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami sampai saat ini, SIM masih sesuai dengan ketentuan PNBP,” Kata Donny, Kamis (07/01/2021).
Lanjut Donny ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
“Di situ bukan penerbitan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gratis,” ujar Donny.
Ia menambahkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 itu kata Donny disebutkan, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Namun sampai saat ini belum ada arahan terkait hal tersebut dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” kata Donny.
Pewarta : Rizky, Editor : Hutja