Susun Dokumen IAD, Pemkab Paser Komitmen Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi Wilayah
Tana Paser – Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif dan berbasis potensi wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser (Bappedalitbang) menggelar Konsultasi Publik ke-2 penyusunan Dokumen Integrated Area Depelopment (IAD) Master Plan Berbasis Perhutanan Sosial tahun 2025 – 2029, bertempat di Hotel Kryad Sadurengas Lt2 Kab. Paser, Senin (13/10/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana, mengatakan penyusunan dokumen IAD merupakan langkah strategis untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Paser yang berkelanjutan.
“Salah satu pendekatan strategis yang dikembangkan dalam IAD yaitu pengembangan kawasan terpadu yang menghubungkan berbagai sektor pembangunan mulai dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, hingga perberdayaan masyarakat dalam satu kesatuan perencanaan wilayah,” kata Adi.

Adi menerangkan pendekatan yang dilakukan ini merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial.
Tujuannya yakni untuk menghadirkan keseimbangan antara fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Melalui forum ini diharapkan muncul berbagai masyarakat konstruksi yang dapat memperkuat substansi dokumen, baik definisi perencanaan, pengembangan ekonomi lokal maupun perlindungan sosial.
Kepala Bappedalitbang Paser Rusdian Nor mengatakan kegiatan ini memiliki arti strategi sebagai pembangunan daerah khususnya dalam pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

Penyusulan Master Plan IAD ini merupakan komitmen nyata pemerintah kabupaten paser dalam mengoptimalkan potensi hasil hutan, bukan kayu dan jasa lingkungan dokumen ini juga mengintegrasikan sektor pertanian terpadu, peternakan agroporesri, ekowisata, dan sektor-sektor produktif lainnya yang berbasis pada sumber daya alam.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Nasional maupun daerah termasuk peraturan gubernur Kalimantan Timur nomor 10 tahun 2025 yang mengaku tata laksana penyusunan dan pelaksanaan pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
Diketahui Kabupaten Paser telah memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luasan lebih dari 15.000 hektar yang terdiri atas skema hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.
Melalui mekanisme IAD ini Pemkab Paset juga ingin membangun sinergitas lintas sektor untuk menguatkan peran masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi lokal berbasis sumber daya alam.

Salin itu mendorong diversifikasi ekonomi desa, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan modal sosial masyarakat, mengurangi ketimpangan akses serta memperkuat keadilan sosial dan ekologis.
Konsultasi publik hari ini merupakan tahapan akhir sebelum penetapan dokumen master plan development kabupaten paser di mana dokumen ini membuat rencana pengembangan prioritas dengan 10 desa kelompok kehutanan sosial di Paser.
Setiap lanskap dirancang dengan program unggulan sesuai potensi dan kondisi setempat, Dari penguatan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, peningkatan akses pasar, hingga inovasi produk berbasis hutan.

Implementasi IAD bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi ekonomi pasca ketergantungan pada sektor ekstratif.
IAD memiliki peran penting karena menjadi instrumen yang mewujudkan ekonomi hijau yang mendorong pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan ketahanan iklim melalui upaya penurunan emisi deforestasi deglarasi hutan dan peningkatan stock karbon.
Sesuai dengan visi pembangunan daerah kabupaten paser tahun 2025 – 2029 adalah Paser Tuntas yaitu Paser yang tangguh, unggul, Transformatif adil dan sejahtera. Pengembangan kawasan terpadu IAD diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan salah satu misi utama, yaitu membangun inovasi dan ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal.
Sinergi antara dokumen IAD dan RPJMD Kabupaten Paser akan memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat serta memastikan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.
Pewarta: Asmadi, Editor: Ropi’i