Tempat Hiburan Malam Tidak Boleh Menyediakan Minuman Keras
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi bersama, dalam rangka menyikapi adanya tempat hiburan malam yang menyalahi prosedur dan aturan.
Rapat tersebut digelar, Rabu (12/02/2020), di ruang Rupa Tama Polres Paser.
Dari Pemkab Paser hadir Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat Boy Susanto dan pejabat dari instansi terkait. Sementara dari Polres Paser, dihadiri langsung Kapolres AKBP Murwoto dan jajarannya. Pada acara ini dihadirkan pula pemilik tempat hiburan malam.
Rapat yang digagas Polres Paser ini menindaklanjuti maraknya peredaran minuman keras dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Najaludin, menerangkan bahwa Pemkab Paser telah membuat peraturan tentang tempat hiburan yang harus dipatuhi.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang ketentuan dan pelaksanaan izin usaha tempat hiburan malam.
“Pada dasarnya tempat hiburan malam bisa dapat menyajikan makanan dan minuman,” kata Najaludin.
“Tidak dibenarkan menyediakan mini room, kecuali toilet, wajib menyediakan sarana untuk keselamatan,” imbuhnya.
Najaludin menyebut terkait minum yang menjadi perhatian Pemkab Paser, telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Minuman keras
“Jadi untuk Kabupaten kita belum ada ijin di Kabupaten Paser, seharusnya harus ijin ke kementerian,” ucap Najaludin.
Sementara Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan terkait pelanggaran tempat hiburan malam, ia serahkan kepada yang berwenang.
“Kami serahkan kepada dinas perizinan. Kami hanya memberikan masukan, bila mana aturan tidak diindahkan, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tutur Murwoto.
Murwoto mengharapkan adanya sinergi dalam permasalahan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Paser
“Kami mengajak seluruh elemen untuk bekerjasama dengan Polri dan TNI,” kata Murwoto.