Disnakertrans Paser Verifikasi 65 Serikat Pekerja

Tana Paser – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser melakukan verifikasi data terhadap 65 serikat pekerja.

“Kami verifikasi 37 serikat pekerja perusahaan tambang batu bara dan 28 serikat pekerja di perusahaan perkebunan,” kata Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, M.Hafidz Sahid, Jumat (22/07/2022).

Hafidz menerangkan verifikasi data serikat buruh diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.06/MEN/IV/2005.Berdasarkan Permenaker tersebut, kata Hafidz, untuk menjadi anggota serikat pekerja, karyawan menyatakan diri secara tertulis, dan setiap serikat harus ada susunan pengurus.

Dikemukakannya, verifikasi ini merupakan sebagai pembuktian data keanggotaan pekerjaan dalam serikat pekerja yang diikutinya.”Kami akan meneliti kartu keanggotaan setiap pekerja,” katanya.Lanjut Hafidz, pekerja yang tergabung dalam serikat, harus menyertakan pernyataan tertulis.

Disnakertrans Paser akan mengumumkan nama-nama anggota yang telah terverifikasi di perusahaan masing-masing.

“Pekerja yang namanya tercantum bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Disnakertrans apabila tidak menjadi anggota serikat,” ucap Hafidz.

Hafidz mengatakan setelah ada keberatan atas verifikasi yang telah diumumkan tersebut, Disnakertrans Paser melakukan koreksi untuk kemudian membuat daftar tetap pengurus serikat yang di tuangkan dalam berita acara.Rekapitulasi itu ditandatangani pengurus serikat pekerja, Disnakertrans dan pihak perusahaan. Hasilnya akan diirim ke Disnaker Provinsi dengan tembusan Kemenaker.

“Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, direktur jenderal akan menjadikan rekapitulasi tersebut menjadi rekapitulasi nasional, dan disampaikan kepada pengurus serikat kerja tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),” tutup Hafidz.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *