DLH Paser kembali verifikasi pencemaran di PT. SSM
Tana Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akan kembali melakukan pengecekan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Saraswati Sawit Makmur (SSM) di Kecamatan Batu Engau.
“Kita verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kewajiban rehabilitasi lingkungan sudah dilakukan pihak perusahaan atau belum,” kata Kepala DLH Paser, Achmad Safari.
Diketahui sebelumnya PT. SSM dinyatakan telah melakukan pencemaran aliran sungai sebanyak dua kali yaitu pada bulan April dan pertengahan Juli.
Pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahan yangberfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat.
Pada 21 Agustus 2023 lalu Pemerintah Daerah menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar DPRD terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. SSM.
Dalam rapat itu disepakati bahwa pihak perusahaan sudah harus melakukan rehabilitasi paling lambat pada akhir Oktober.
Upaya rehabilitasi yang harus dilakukan adalah mengembalikan ekosistem. Mereka harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), merehabilitasi atau mengembalikan ekosistem sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.
Selain itu piha perusahaan juga harus mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampaknya.
Safari mengatakan pemerintah daerah baru bisa mengambil keputusan setelah dilakukan verifikasi lapangan.
“Setelah mengetahui hasilnya baru bisa diputuskan,” ucapnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i