DLH Paser Perpanjang Sanksi kepada PT. CBSS

Tana Paser, MCKabPaser- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser memperpanjang sanksi administratif kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang berlokasi di Kecamatan Kuaro, setelah teguran dan sejumlah permintaan pemerintah untuk membersihkan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan tersebut tidak diindahkan.

“Sanksi administratif perpanjangan diberikan karena permintaan kami untuk memperbaiki kondisi lingkungan tidak dilaksanakan,” kata Kepala DLH Paser Achmad Safari, Rabu (27/04/2022).

Diketahui sebelumnya pada Februari 2022 lalu, DLH Paser telah menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar PT. CBSS yaitu berupa tumpukan Janjang kosong (jangkos) yang tinggi dan kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan, serta ditemukan adanya kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik. Kemudian DLH Paser memberikan sanksi administratif agar jangkos, kolam, dan kebocoran tersebut segera diatasi. Kami memberi waktu sampai 17 April 2022.

“Berdasarkan laporan hasil pengawasan penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. CBSS yang ada di Kuaro, pada tanggal 18 April 2022, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut masih belum optimal melaksanakna teguran pertama,” jelas Safari.

Oleh karena itu, lanjut Safari, sanksi yang diberikan kepada PT. CBSS belum dicabut. DLH Paser memperpanjang masa sanksi hingga 40 hari kedepan sejak 26 April 2022.

“Kami meminta PT. CBSS melakkukan penghentian sumber pencemaran lingkungan hidup, dalam hal ini tumpukan tandan kosong yang tidak optimal. PT. CBSS wajib melakukan pembersihan hingga mencapai level muka tanah asal/asli,” katanya.

Safari mengatakan DLH Paser juga meminta perusahaan itu untuk menutup kolam lindi setelah proses pembersihan tangkos selesai.

Perusahaan wajib melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan teguran tertulis amar keempat dalam keptusuan dimaksud secara berkala setiap satu minggu sekali.

Apabila tambahan waktu penerapan sanksi administratif berupa teguran itu tidk dilaksanakan, maka Pemerintah akan memberikan sanski lebih lanut sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Dalam hal ini penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi,” ujar Safari.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *