DLH Paser Tunggu Tim Teknis Soal Pencemaran PT. CBSS, Sanksi Kedua Bakal Menyusul

Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari masih menunggu laporan tim teknis terkait PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang sebelumnya telah diberi sanksi administratif karena diduga melakukan pencermaran lingkungan.
“Saat ini kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” kata Safari, di Tanah Grogot, Selasa (19/04/2022).

Pencemaran lingkungan di perusahaan pengolahan sawit itu diketahui pada Februari lalu. Kemudian DLH Paser telah memberikan tenggat kepada PT. CBSS untuk mengatasi pencemaran hingga 17 April.

Kondisi pencemaran yang dimaksud Safari diantaranya terdapat tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan, sangat tinggi. Kemudian, terdapat kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.

“Jika itu tidak segera ditangani sebagaimana permintaan kami, akan ada sanksi selanjutnya,” ujar Safari.

Meski laporan teknis secara resmi belum diterima, Safari mengaku sudah mendapat informasi bahwa belum ada perubahaan kondisi lingkungan di lokasi PT CBSS paska diberi sanksi administratif.

“Secara lisan saja saya terima, katanya kondisinya belum berubah atau belum ditangani. Tapi kita tunggu saja,” katanya.

Safari mengatakan jika permintaan Pemerintah Daerah kepada perusahaan itu tidak diindahkan, pihaknya akan kembali memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika tidak juga ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaikinya, sanksi selanjutnya akan diputuskan oleh Bupati Paser.

Dikatakan dia, selain PT. CBSS, DLH Paser juga mengawasi praktik pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan lain. “Ada juga perusahaan lain yang kami awasi. Pelan-pelan kami perbaiki soal lingkungan ini agar tetap baik,” ucapnya.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *