Kampung Mului terima Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup

Tana Paser – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului di Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser mendapat penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (20/07/2022).

Penghargaan diberikan Wakil Menteri KLHK Alue Dohong kepada Ketua Kampung Adat Mului, Jidan. Hadir dalam penghargaan itu Gubernur Kaltim Israan Noor.

“Pak Jidan mendapat penghargaan atas upaya yang dilakukan bersama masyarakatnya dalam menjaga kelestarian hutan adat kampung mului yang luasnya sekitar 7.700 hektar,” kata Kabid Pengelolaan Taman Hutan Raya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Teguh Haryanto, yang turut hadir dalam penghargaan itu.

Penghargaan Kalpataru sendiri berarti penghargaan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat yang telah berjasa menjaga kelesatarian lingkungan hidup.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.533/MENLHK/PSKL/PSL.3/5/2022, ada 11 nama yang mendapatkan penghargaan Kalpataru, untuk empat kategori yakni kategori perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan, dan pembina lingkungan.

Jidan, Ketua Masyarakat Hukum Adat Kampung Mului

“Untuk Pak Jidan, meraih penghargaan kategori penyelamat lingkungan,” ujar Teguh.

Terpisah, Kepala DLH Paser Achmad Safari menilai penghargaan yang diterima MHA Mului, dapat menjadi pemicu bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan mencintai lingkungan.

“Ini menjadi pemicu kita semua untuk untuk lebih mencintai lingkungan dan memberikan perhatian serta tindakan yang lebih nyata bagi upaya pelestarian lingkungan. Semoga semakin banyak bermunculan para pejuang lingkungan di Kabupaten Paser sehingga menjadi mitra penting pemerintah dalam upaya meningkatkan fungsi lingkungan hidup,” katanya.

Safari mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat, dengan mengurangi degradasi lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *