Bawaslu Paser Ajak Insan Pers Awasi Tahapan Pilkada
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema ‘peran strataegis media dalam pengawasan pemilihan tahun 2024, di hotel Kyriad Sadurengas, Jumat (2/8/2024).
Kegiatan ini diikuti jurnalis, humas pemerintah, TNI-Polri, dan mahasiswa. Anggota Bawaslu Paser Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Fauzan, mengatakan tujuan digelarnya kegiatan tersebut agar jurnalis dan mahasiswa berpartisipasi mewujudkan pemilu yang demokratis.
“Supaya saat bikin informasi atau berita di media sosial dan media masaa, informasi yang disebarkan yang berkualitas dan bermanfaat, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis,” ucapnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, Ropi’i Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, dan Aprianto Abdullah pengamat, Pemilu sekaligus pendiiri Akademi Pemilu dan Demokrasi.
Ropi’i dalam paparannya mengatakan media berperan sebagai pilar keempat dalam demokrasi setelah unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Media memiliki tugas mengawasi tahapan pemilu, mengacu pada pasal 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memilili kontrol sosial. “Media sebagai informasi, hiburan, dan kontral sosial.
Dalam Pemilu media mengikuti kode etik jurnalistik, surat edaran Dewan Pers tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk pemilu berkualitas,” ucapnya.
Menurutnya bentuk pengawasan media adalah dengan memantau tahapan Pemilu, menyoroti dugaan pelanggaran, menyampaikan isu strategis, menyebarkan informasi kandidat secara berimbang, dan melakukan pendidikan politik. Media dapat mencegah kecurangan, meningkatkan kualitas demokrasi, dan memastikan pemilu damai dan demokratis.
Di sisi lain media memiliki tantangan dalam menjalankan tugas tersebut. Saat Pemilu, media harus menghadapi tekanan politik dan kepentingan tertentu (independensi media). “Media juga menghadapi hoaks dengan hadirnya medsos, dan keterbatasan informasi,” imbuhnya.
Masyarakat juga memiliki peran untuk memilih media yang kredibel sebagai asupan informasi, dan melaporkannya ke Dewan Pers saat ditemukan pelanggan kode etik.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i