Bawaslu Paser Siapkan Petugas Tangani Pelanggaran Pemilu

Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menyiapkan personel yang bertugas menangani pelanggaran pemilu.

“Kami sedang persiapkan staf yang bertugas menangani pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid usai memberikan pembekalan kepada staf yang akan bertugas menerima laporan pelanggaran pemilu, di Kantor Bawaslu Paser, Selasa (7/6).

Nur Khamid mengatakan masing-masing staf Bawaslu yang disiapkan itu akan melaksanakan tugas diantaranya untuk menerima laporan, membuat jadwal sidang, hingga penyusunan keputusan.

Dikemukakan dia, pelanggaran administrasi Pemilu menurut Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2018 merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam administrasi pelaksanaan pemilu.

Oleh karenanya Ia berpesan kepada staf Bawaslu untuk memperkaya pengetahuan dan informasi terkait persidangan pemilu.

Dalam sepekan kedepan, Bawaslu Paser akan merampungkan pembuatan loket laporan pelanggaran pemilu dan selanjutnya melakukan simulasi pelaporan pelanggaran.

“Simulasi bertujuan agar staf mengetahui laporan masuk kategori apa. Apakah itu masalah sengketa, administrasi, atau pelanggaran,” ujarnya.

Dalam Pemilu, dikemukakan Nur Khamid, Bawaslu wajib memutuskan perkara pelanggaran administrasi untuk dapat ditindaklanjuti KPU. Sementara di Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi. Apabila terdapat pelanggaran administrasi, KPU bisa melaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak.

Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu. Peserta pemilu dan pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga punya hak untuk melapor.

“Pelaporan yang nanti masuk ke Bawaslu akan langsung kami proses dan kami sidangkan. Hasil putusannya akan keluar dalam waktu 14 hari,” kata Nur Khamid.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *