KPU Paser Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di kantor KPU, Senin (23/9/2024).

Pengundian nomor urut diikuti calon Bupati Paser Fahmi Fadli dan wakilnya Ikhwan Antasari dan calon Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf dan Deni Mappa.

Kegiatan ini disaksikan komisioner Bawaslu dan pengurus partai politik pengusung kedua paslon.

“Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, untuk paslon Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari mendapatkan nomor urut satu dan paslon Sarifah Masitah Assegaf dan Deni Mapa mendapatkan nomor urut dua,” kata Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi.

Ahyar mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan dari pelaksanaan Pilkada serentak dan berjalan dengan lancar.

Ia mengucapkan selamat kepada kedua paslon yang telah melakukan pengambilan nomor urut sebelum memasuki masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Pada kesempatan itu KPU bersama kepada kedua paslon dan partai pengusung melakukan deklarasi damai guna mewujudkan Pilkada yang aman dan tertib.

Isi deklarasi tersebut mengajak paslon dan partai pengusung menjunjung pemilihan langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua paslon dan partai pengusung juga mendeklarasikan pelaksanakan kampanye aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa hoaks, politisisasi SARA, dan politik uang.

“Pemilihan yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Ahyar.

Dekrlarasi itu disambut baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Deni.

Keduanya mengajak kepada partai pengusung dan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang digelar pada 27 November mendatang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Pewarta: Mahmud, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *