Panitia Pilkades Kabupaten Paser Gelar Rakor Bahas Tupoksi Stakeholder

Tana Paser – Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai tugas dan fungsi masing-masing stakeholder dalam mendukung pelaksanaan Pilkades serentak pada 30 November 2022.

Rakor tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kamis (18/08/2022).

Kegiatan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Ketua KPU Paser Abdul Qoyim, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Romif mengatakan pelaksanaan Pilkades di 72 desa bukan hanya tugas DPMD Paser semata, melainkan juga tugas perangkat daerah terkait yang perlu mendukung terselenggaranya Pilkades yang sukses.

“Kami arahkan bahwa tugas Pilkades bukan hanya tugas DPMD, tapi tugas perangkat daerah terkait karena di situ ada fungsi-fungsi perangkat daerah lainnya,” kata Romif.

Romif berharap rakor merumuskan fungsi setiap perangkat daerah berdasarkan tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkades.

Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Paser Finandar mengatakan setiap perangkat daerah yang tergabung dalam tim pemilihan kepala desa Kabupaten memiliki peran dan fungsi berbeda.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memiliki fungsi validasi legalitas ijazah calon kepala desa,” kata Finandar.

Disdikbud, kata Finandar, diminta untuk menyampaikan kepada seluruh sekolah untuk melayani para calon kepala desa yang akan mengurus kelengkapan persyaratan berupa legalisir ijazah.

“Jadi nanti kalau ada panitia pemilihan desa yang meminta validasi keaslian ijazah calon kepala desa harap dilayani,” ujarnya.

Bagi calon kepala desa yang berlatarbelakang aparatur pemerintah, lanjut Finandar, juga harus mendapat izin dari pembina kepegawaian di masing-masing instansinya. Ketentuan itu diatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.

“BKPSDM, terkait izin PNS yang ikut Pilkades. Harus ada izin pejabat pembina pengawai. Nanti disiapakan mekanismenya, terkait SOP-nya sudah ada bidang di BKPSDM yang menanganinya,” jelas Finandar.

Lanjut Finandar mengatakan, terkait otoritas yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba bagi calon kepala desa, sudah dipercayakan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

“Hanya RSUD yang bisa keluarkan keterangan sehat dan narkotika. Nanti kami harap disiapkan juga SOP-nya dan tahapan alurnya. Kalau misalnya ada calon kepala desa yang ngurus persyaratan bagaimana,” ucap Finandar.

Sementara, lanjut Finandar, tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam Pemilihan Kepala Desa, yakni terkait validasi data pemilih. Sedangkan Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid yang juga hadir dalam rakor itu, diminta memberikan saran dan masukan terkait pengalamannya melaksanakan pemilu.

Dalam Pemilihan Kepala Desa pada November mendatang, kata Finandar, setiap desa dibatasi 5 orang calon saja.”Jika didapati lebih dari lima, akan diseleksi atau disaring. Untuk calon tidak harus warga setempat, warga luar desa bisa mencalonkan,” ucapnya.

Setelah rakor itu tahapan selanjutnya adalah sosialisasi kepada panitia pemilihan di tingkat desa.”Karena pada hari ini Surat Keputusan (SK) panitia pemilihan di tingkat desa sudah ditetapkan. Di situ ada rincian tugas dan fungsi mereka,” tutup Finandar.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *