Berita Nasional
Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah
JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik. Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.