Disdukcapil Segera Terapkan KTP Digital, Lounching Bertepatan HUT Paser
Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser telah menerbitkan KTP digital yang sementara diterapkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemberlakuan untuk umum secara resmi akan dimulai Desember, bertepatan dengan HUT Kabupaten Paser.
“Tahap awal ini sudah ada 147 warga telah memiliki KTP digital, rencananya resmi diterapkan Desember ini, bertepatan dengan HUT Kabupaten Paser,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, Senin (28/11).
Meski baru diterapkan di lingkungan ASN, Disdukcapil Paser juga mempersilakan masyarakat yang ingin mendaftar KTP digital.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 471.13/17740/ Dukcapil tentang pemberitahuan stok blanko KTP-el, Disdukcapil Paser tidak bisa menerbitkan KTP-el dikarenakan blanko tidak tersedia.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP-el dapat diberikan Surat keterangan (Suket) atau KTP digital melalui smartphone,” ujarnya.
Dikemukakan dia, penerapan Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
“Masyarakat yang mau bikin KTP digital, tentu harus memiliki e-mail dan nomor ponsel,” ujarnya.
Penerapan KTP digital ini, menurut Budi, tidak menghapuskan program pencetakan KTP-el fisik. KTP digital dikhususnya masyarakat yang memiliki gawai dan tersambung dengan internet.
“Bagi masyarakat yang tidak punya gawai atau smartphone, tetap menggunakan KTP fisik. Apalagi di lokasinya yang blank spot,” paparnya.
Manfaat dari penerapan KTP digital antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Budi berharap dari penerapan KTP digital tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, tidak lagi ditemukan masalah e-KTP hilang atau ketinggalan, dan tidak lagi ada fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i