Wakili Bupati Paser, Asisten Pemkes Lantik 17 BPD di Long Kali dan Long Ikis

TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif Erwinadi melantik 17 anggota Badan Permusyawaran Desa dari Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Long Kali, di kantor Desa Sebakung, Selasa (30/11/2021).

Pelantikan dhadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Dinas Sosial Abdul Kadir, dan masyarakat setempat, dan disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Chandra Irwanad, Camat Long Kali Pujiono dan Camat Long Ikis Arnain.

Anggota BDD di Kecamatan Long Kali yang dilantik antara lain masing-masing 5 orang anggota BPD Sebakung, Sebakung Taka, dan Muara Pias masa jabatan 2021-2027.

Sementara di Kecamatan Long Ikis, BPD yang dilantik 1 anggota BPD Perkuwen dan 1 anggota BPD Desa Pait Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2020-2026.

Romif, dalam sambutan Bupati Paser mengatakan, pelantikan ini merupakan rangkaian pelantikan BPD sebelumnya yang sudah dilakukan untuk anggota BPD di Kecamatan Tanah Grogot, Paser Belengkong, dan Batu Engau.

“Pelantikan ini dilakukan secara bertahap karena kita masih berada di masa pandemi. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Romif.

Dikemukakan Romif anggota BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih sebagai bagian pemerintahan desa dan wujud demokrasi di tingkat desa. BPD bersama kepala desa bertugas menetapkan Peraturan Desa dan menampung aspirasi masyarakat desa.

Sebagai unsur Pemerintahan Desa, lanjut Romif, BPD merupakan mitra kerja kepala desa sehingga diharapkan dapat membangun komunikasi harmonis, menjalin sinergitas, kordinasi, dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat desa.

“Kami harap anggota BPD mampu menumbuhkan partisipasi dan oeran aktif masyarakat dalam pembangunan,” ucap Romif.

Atas nama Pemerintah Daerah, Romif berpesan kepada segenap unsur Pemerintahan Desa di seluurh wilayah Kabupaten Paser, untuk bekerja manjalankan amanat dengan baik dan sungguh-sungguh, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Di era teknologi yang kian maju, apatarur desa juga dituntut dapat mengikuti perkembangan zaman. Kemajuan teknologi hendaknya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, berwirausaha, serta meningkatkan SDM.

Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial memberikan kartu BPJS gratis kepada 54 warga Desa Muara Pias.

Pewarta: Tim MC Kabupaten Paser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *