DPMD  Paser Susun Grand Desain Penataan MHA 2026 SD 2030

TANA PASER – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 67  dan Putusan MK Nomor 35/PUUX/ 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser telah mengeluarkan  Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mengatakan “Untuk mendukung Mayarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Paser, Pemerintah Daerah akan menyusun Grand Design, Grand design penataan KMHA ini bermaksud untuk melakukan penataan terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Paser  melalui penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu salah satu tujuan grand design penataan MHA ini ada memfasilitasi perlindungan dan penguatan eksistensi masyarakat hukum adat.” Disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyusunan  Grand Design MHA, Senin,4/12/2024, Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Paser.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Paser, Indah Setyo Rini mengatakan “ Kabupaten Paser memiliki 2 MHA yaitu Paring Sumpit Desa Andeh Kecamatan Muara Samu dan MHA Gunung Lumut Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam.”

Indah menambahkan “Dalam penyusunan  Grand Design MHA akan bekerjasama dengan Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Paser, tentu dengan masukan semua OPD dan Stakeholder terkait, target kami Tahun 2025 sudah tersusun, dan akan menjadi dasar dalam penyusunan program Bersama dalam pemberdayaan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Paser.” ujarnya

Sementara  Sekretaris DPMD, Kasrani mengatakan “Grand Design sangat penting dalam mendukung Pemberdayaan dan Perlindungan MHA,  Dalam rangka perlindungan MHA, Kasrani mengingatkan Pemerintah Pusat harus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah penting dalam memperkuat peran hukum adat”.  Mengakhiri penjelsannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/