BeritaPemerintahan

Berencana BerikanTunjangan Pemdes dan BPD, Pemkab Paser Tunggu PP Sebagai Dasar Hukum

TANA PASER – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa terus ditunjukkan. Salah satunya melalui rencana pemberian tunjangan tambahan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Paser.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, mengungkapkan bahwa tunjangan tambahan ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Paser. Draft penghitungan tunjangan tersebut sudah disiapkan dengan merujuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) terendah sebagai bentuk asas pemerataan.

“Draftnya sudah kami susun, dan kami hitung dengan dasar ADD paling rendah. Namun karena belum ada PP yang menjadi dasar hukum, maka penyalurannya belum bisa dilaksanakan,” kata Chandra saat diwawancarai, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, meski sebelumnya tunjangan bagi Pemdes dan BPD sudah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Beban Kerja Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Jabatan BPD, nilainya belum signifikan.

Tahun ini, tunjangan tersebut direncanakan kembali ditingkatkan sebagai bentuk penguatan terhadap 11 program prioritas pembangunan daerah.

“Perbupnya sudah ada, jadi kita tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam bentuk PP agar bisa direalisasikan,” jelas Chandra.

Mengenai besaran tunjangan, Chandra belum dapat membeberkan rincian nilai untuk masing-masing desa. Namun, ia memastikan rata-rata nilainya masih jauh di bawah tunjangan yang diberikan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mencapai Rp9 miliar.

Di Kabupaten Paser, ADD terbesar hanya berkisar Rp2 miliar lebih, belum termasuk Dana Desa (DD) serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi maupun Kabupaten.

“Penetapan ADD tidak sesederhana yang dibayangkan, karena ada rumus dan indikator tertentu seperti jumlah penduduk dan luas wilayah yang menjadi faktor utama,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa desa dengan ADD tertinggi saat ini adalah Desa Batu Kajang dan Desa Pait, sedangkan yang terendah adalah Desa Atang Pait. Kendati demikian, Pemkab Paser tetap berkomitmen untuk menjamin pemerataan dan peningkatan kesejahteraan aparatur desa secara proporsional.

Total Views: 11 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − five =