Pemkab Paser Susun RDTR Perkotaan Tana Paser, Perkuat Arah Pembangunan dan Pengendalian Ruang
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tana Paser. Dokumen ini disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang secara lebih terperinci, memastikan pembangunan terencana, serta memaksimalkan potensi kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan.
Untuk itu Pemkab Paser melakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Dharmawangsa Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Tana Paser berada di Kecamatan Tanah Grogot dan sebagian kecil Kecamatan Paser Belengkong. Kawasan ini mencakup 13 desa dan 1 kelurahan dengan luas 8.036,89 hektare, yang dibagi ke dalam enam Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dan 90 Blok Perencanaan.
“RDTR ini bertujuan mewujudkan Perkotaan Tana Paser sebagai pusat pelayanan skala regional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Bupati Fahmi.

Dalam rencana struktur ruang, RDTR menetapkan pengembangan pusat pelayanan secara hierarkis untuk memastikan pelayanan menjangkau seluruh masyarakat. Sejumlah infrastruktur strategis juga masuk dalam rencana pengembangan.
Termasuk pembangunan Bandar Udara Paser, jalur jalan Tol Tanah Grogot–Penajam yang akan meningkatkan konektivitas menuju IKN dan Balikpapan, penguatan jaringan prasarana wilayah, mitigasi bencana, serta peningkatan aksesibilitas melalui jalur sepeda dan pejalan kaki.


Rencana Pola Ruang RDTR terbagi menjadi dua kategori utama, diantaranya, kawasan Lindung, meliputi badan air, kawasan perlindungan setempat, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Komitmen penyediaan RTH ditetapkan cukup tinggi, yakni 22,37 persen.
“Ada juga kawasan budidaya, diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan, terdiri atas 14 zona pemanfaatan ruang,” Kata Bupati.
Selain itu, RDTR juga mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 2.153,51 hektare sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser memuat berbagai kebijakan strategis, seperti penyediaan jalur dan lokasi evakuasi bencana, integrasi jaringan energi nasional melalui pembangunan SUTT dan gardu induk, serta penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.
Bupati Fahmi menegaskan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pembangunan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi instrumen hukum dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

“Seluruh arah pengembangan tersebut diselaraskan dengan visi PASER TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera),” tutupnya.
Selain Bupati Paser beserta jajaran Pemkab Paser, Bupati Berau hj. Sri Juniarsih mas, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dan Bupati tulang bawang Qudrotul Ikhwan beserta jajarannya juga mengikuti Rakor tersebut.

