BeritaPemerintahan

Menteri LH Apresiasi Paser Bangun Dua TPST, Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis RDF

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisal Nurofiq, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pembangunan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas besar dalam satu tahun terakhir.

“Terima kasih dan kami bangga dengan Bupati Paser yang sangat antusias menyelesaikan persoalan sampah. Beliau mengikuti seluruh alur dan norma yang disampaikan kementerian, bahkan dalam satu tahun telah membangun dua TPST dengan kapasitas cukup besar. Ini tentu kami harapkan terus ditingkatkan,” kata Hanif.

Ia menegaskan, persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden RI, lanjutnya, telah meluncurkan Gerakan Nasional Indonesia Asri pada 2 Februari 2026 di Sentul dalam Rapat Pimpinan Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah, sekaligus menginstruksikan kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah sampah.

“Pak Presiden mengingatkan kita semua untuk segera bergegas melaksanakan penyelesaian sampah. Para bupati tidak terkecuali Bupati Paser telah mengambil langkah-langkah itu,” ujarnya usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, di Hotel Sari Pasifik, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Hanif, setiap daerah memiliki karakteristik geografis dan demografis berbeda sehingga membutuhkan metodologi pengelolaan sampah yang spesifik. Di Kabupaten Paser, salah satu pendekatan yang dipilih adalah teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar turunan sampah.

Teknologi RDF mengolah limbah padat—terutama sampah rumah tangga dan komersial—menjadi bahan bakar alternatif melalui proses pencacahan, pengeringan, dan pemilahan. “Dengan kondisi ini tentu akan meningkatkan capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Paser,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya penguatan penanganan sampah dari hulu, yakni di tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah. Menurutnya, kualitas RDF sangat bergantung pada homogenitas bahan baku.

“Kalau sampahnya seragam dan homogen, nilai kalorinya akan tinggi dan berkonsekuensi pada tingginya nilai jual RDF. Ke depan, jika nilai RDF tinggi, pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan tipping fee, tetapi justru bisa memperoleh pendapatan dari pengelolaan RDF,” jelas Hanif.

Ia berharap Kabupaten Paser dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah, sekaligus mewujudkan target meraih Adipura pada 2026.

Sementara itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyatakan pembangunan TPST merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup kepada kepala daerah.

“Kami berkomitmen untuk segera membangun TPST. Ada dua TPST yang kami bangun dan keduanya akan mengelola sampah agar memiliki nilai ekonomis serta menambah Pendapatan Asli Daerah,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, pembangunan dua TPST tersebut dikerjakan sepanjang 2025 dan mulai beroperasi sejak satu Januari 2026. Seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat kini diolah menjadi RDF, sementara sampah organik diproses menjadi kompos.

“Alhamdulillah sejak mulai beroperasi, tidak ada lagi sampah yang dibuang begitu saja. Semua kami olah,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga mendorong transformasi pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pengolahan bernilai ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *