MUI Paser Dukung Larangan Mudik Saat Idulfitri

TANA PASER, MCKabPaser – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin mendukung langkah pemerintah untuk melarang kegiatan mudik lebaran saat Idulfitri tahun ini.

Menurutnya keputusan pemerintah itu harus dipahami masyarakat. Ia menilai langkah itu agar dapat menekan dampak penyebaran virus Covid-19.

“Dari surat edaran, pemerintah berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Azhar, Jumat (16/04/2021).

Kegiatan mudik lanjut Azhar akan mengakibatkan kerumunan masyarakat. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk memahami aturan tersebut demi kebaikan bersama.

Ia menambahkan pemerintah melarang mudik untuk sementara waktu merupakan keputusan yang bijaksana.

Dalam syariat Islam tidak ada kewajiban untuk pulang kampung agar dapat bersilahturahmi, yang terpenting umat muslim dapat memaknai Idulfitri dengan baik.

Silahturahmi merupakan salah satu cara umat muslim untuk memperlancar rezeki dan menjaga hubungan baik antar manusia.

Idulfitri kata dia adalah suatu momen terbaik bagi umat muslim dalam menjalin silahturahmi.

Namun terkait dari sisi hukum, tidak ada anjuran kita untuk silahturahmi secara langsung.

Apalagi saat ini, silaturahmi bisa dilakukan melalui media sosial tanpa mengurangi makna dari silahturahmi dan mudik.

Meski demikian Azhar menegaskan MUI mengembalikan semua keputusan pada masyarakat.

“Tergantung masyarakat bagaimana menanggapi hal itu,” tegas Azhar.

Azhar berharap di tahun depan masyarakat muslim dapat menjalani bulan idulfitri secara normal.

“Tahun ini angka peningkatan Covid-19 cukup tinggi, ini yang ditakutkan pemerintah, sebab (mudik) akan membawa mudarat,” tutup Azhar.

FOTO : Adhitia

Pewarta: Adhitia, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/