Bahas status tanah, Pemda Paser Audiensi dengan TVRI
Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelar audiensi dengan pihak stasiun TVRI Kaltim untuk membahas status kepemilikan tanah yang saat ini terdapat bangunan transmisi TVRI di Kantor Bupati Paser, Rabu (6/11/2024).
Audensi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Kepala Stasiun TVRI Kaltim Febriani, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser Hariyoko, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nur Asni, Plt Camat Long Ikis M. Husni dan Kepala Desa Olung Halimi Firdausi dan perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.
Dalam audiensi itu, kepala Stasiun TVRI Kaltim Febriani meminta kepada pihak pemerintah daerah agar menghibahkan tanah yang saat ini berdiri bangunan transmisi TVRI di Desa Olung Kecamatan Long Ikis.
Menurut Febriani, ada program Digital Broadcasting System (DBS) yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kominfo (Kemenkomdigi) dengan Negara Prancis untuk pengembangan siaran berbasis digital. Salah satunya adalah pembangunan Stasiun transmisi di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Paser.
“Pihak investor tidak mau melaksanakan atau melanjutkan program DBS ini jika status tanah di stasiun tranmisi tersebut bermasalah soal kepemilikan,” kata Febriani.
Terkait permintaan itu, Sekda Paser Katsul Wijaya menjelaskan bahwa dari penelusuran yang dilakukan tanah tersebut tidak tercatat dalam daftar inventaris aset daerah.
“Jadi dari penelusuran pemerintah daerah tanah itu memang tidak tercatat dalam inventaris aset daerah, sehingga tidak perlu ada hibah dari pemda, ” kata Katsul.
Soal tidak ada dalam inventaris aset daerah juga dibenarkan Nur Asni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. “Kami sudah melakukan cek, tidak terdaftar di aset daerah,” kata Asni.
Sementara Kades Olung Halimi mengatakan selama ini masyarakat atau wargannya sudah mengetahui jika tanah tersebut milik TVRI.
Ketua Tim Perencanaan dan Penyediaan Umum TVRI Kaltim, Yumarkum pihaknya hanya memegang berkas atau bukti fotokopi pelepasan hak kepemilikan atas nama Junaidi kepada Syahdianoor an. Pimpro Pembebasan Tanah milik Pemda TK II Kabupaten Pasir tahun 1998.
Saat ini kataya, sebagian sarana dan prasarana sudah ada di dalam bangunan transmisi. “Tidak lama lagi alat yg lain berdatangan,” katanya.
Karena tidak ada sangkutan dengan aset daerah, Katsul Wijaya menyarankan pihak TVRI segera berhubungan dengan BPN untuk mengurus sertifikatnya.
Kepala BPN Paser Hariyoko mengatakan ada dua syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat yaitu bukti fisik seperti letak, luas dan tanda batas tanah serta bukti yuridis yakni surat atau bukti yang mendukung status tanah tersebut.
Pewarta: Ropi’i, Editor: Hutja