Dishub Paser akan gelar razia kendaraan batu bara melintas di jalan umum

Tana Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan menggelar razia kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum setelah sebelumnya sempat tertunda .

“Untuk waktu razia kami rahasiakan dan akan dilaksanakan mendadak,” kata Kepala Dishub Paser, Inayatullah, Jumat (20/10).

Kegiatan itu, kata dia, nantinya akan melibatkan pihak kepolisian, kodim, dan Satpol PP. Razia terhadap angkutan batu bara sudah lama direncanakan tapi karena adanya oknum yang membocorkan informasi ketika hendak dilakukan razia, membuat target operasi tidak ditemukan pada saat pelaksanaan.

“Makanya kita akan jaga betul jadwal razianya dan bersifat mendadak namun tim gabungan sudah tentu siap setiap saat jika sewaktu-waktu akan action ke lapangan,” ucapnya.

Inayatullah mengatakan terdapat batasan muatan bagi setiap kendaraan yang melintas baik itu di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.Hal tersebut berlaku bagi angkutan orang maupun angkutan barang, yang harus mematuhi cara pemuatan serta dimensi kendaraannya sesuai kelas jalan yang dilalui.

Inayatullah mengatakan Perda Kaltim nomor 12 tahun 2012 pada pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus diangkut menggunakan jalan khusus. “Aturan itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati jalan umum,” ujarnya.S

Smentara jika mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, angkutan batu bara tidak dilarang menggunakan jalan umum. “Itu yang menjadi problem yang sering didiskusikan dalam setiap Rakornis perhubungan se-Kaltim, sementara kedudukan UU lebih tinggi sehingga Dishub Provinsi sulit mengeksekusi pelanggaran Perda Kaltim saat dilakukan razia gabungan angkutan batu bara,” papar Inayatullah.

Saat disinggung soal Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 apakah memiliki kekuatan hukum saat disandingkan dengan UU nomor 22 tahun 2009, Inayatullah menimpali bahwa yang lebih berkapasitas menjawab hal itu yaitu pihak Pemprov Kaltim. “Bukan berarti Perda Kaltim ini tidak berkekuatan hukum, cuman ada ketentuan di dalamnya yang berbeda dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” timpalnya. Bahkan, kata Inayatullah UU nomor 22 tahun 2009 diperkuat oleh PP nomor 30 tahun 2021 tentang angkutan jalan.

“Mungkin lebih mantap jika Perda Kaltim tersebut dianalisis kembali dengan mempertimbangkan ketentuan di atasnya yang terbaru, serta sudah tentu memperhatikan kondisi lingkungan strategis daerah serta kearifan lokal di Kaltim,” tandasnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *