Dishub Paser Batasi Pembelian BBM Bersubsidi untuk Angkutan Umum

Tana Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal menerapkan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum.

“Paling cepat diberlakukan pertengahan bulan Agustus, kami sedang membuat draft surat edarannya, namun tidak langsung diterapkan, akan disosialisasikan dulu,” kata Kepala Dishub Paser Inayatullah, Jumat (22/07/2022).

Sebelumnya, kata Inayatullah, Dishub Paser telah menggelar pertemuan membahas pembatasan BBM bersubsidi dengan pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) di kantor Dishub, 20 Juli lalu.

“Namun masih harus kami proses penetapan surat edarannya, termasuk rencana kami akan mengundang instansi lain mengingat draft surat edaran juga mengatur untuk pengendalian BBM bersubsidi di bidang perikanan, pertanian, dan UMKM,” terang Inayatullah.

Inayatullah melanjutkan, nantinya pada penerapan pembatasan BBM bersubsidi, penggunaan BBM jenis pertalite bagi angkutan umum orang atau barang jenis roda 4 maksimal Rp300 ribu per hari.

Sementara bagi angkutan umum roda dua atau ojek online maksimal Rp100 ribu per hari, dan untuk kendaraan roda 4 ojek online Rp400 ribu per hari.

Untuk BBM jenis solar, kata Inayatullah, angkutan umum/barang roda 4 dibatasi maksimal membeli 60 liter per hari, angkutan umum/barang roda 6 dibatasi maksimal 80 liter, dan angkutan umum/barang lebih dari roda 6 dibatasi maksimal 120 liter per hari.

Inayatullah menyebut, pembelian BBM bersubsidi setiap harinya akan dilakukan non tunai, menggunakan kartu kendali (Fuel Card) yang dikeluarkan perbankan berkerja sama dengan Pemda Paser dan Pertamina.

“Harapan kami pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, efektif, efisien, memberikan perlindungan kepada konsumen yg berhak serta diharapkan akan menjamin kecukupan BBM bersubsidi sesuai kuota yang diberikan di Kabupaten Paser,” kata Inayatullah

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/