DKP Paser Selamatkan Arsip Eks Dinas Pertambangan

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser menyelamatkan arisp eks Dinas Pertambangan yang tersimpan di komplek perkantoran Kilometer 5 tepatnya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kamis (13/01/2022).

Kasi Akuisis dan Deposit DKP Paser Marwan Natsir mengatakan arsip yang diselamatkan merupakan arsip statis milik instansi yang telah diambil alih Pemerintah Provinsi Kaltim itu. “Masih belum tahu ini arsip apa, yang jelas ini arsip statis yang dikeluarkan Dinas Pertambangan. Kita selamatkan dulu, nanti dari arsip ini bisa bercerita kedepan,” kata Marwan.

Marwan menilai penting untuk menyelamatkan arsip eks pertambangan tersebut karena saat ini kantornya sudah tidak berada di Kabupaten Paser. “Karena kantornya sudah diambil alih Provinsi, kita selamatkan. Dulu kan sempat ada kantornya di sini,” ujarnya.

Dikemukakan Marwan penyelamatan arsip ini merupakan insiatif dari DKP Paser. Tidak ada instruksi maupun perintah dari Pemprov Kaltim selaku otoritas yang berwenang terkait arsip itu. “Bukan, tidak ada (perintah). Ini insiatif kami. Karena kami dengar di sini ada arsip pertambangan. Khawatir nanti arsip ini dibuang,” jelas Marwan.

Marwan mengatakan selain arsip eks pertambangan, DKP Paser saat in juga masih mencari arsip eks Dinas Kehutanan yang sempat berada dalam wewenang Pemerintah Daerah. “Kami juga mau menelusuri dinas kehutanan yang sudah diambil alih provinsi. Tidak tahu posisinya arsip itu dimana. Bagi siapa yang mengetahuinya dapat menyampaikannya ke dinas kearsipan,” ujar Marwan.

Dikatakan Marwan, arsip yang diselamatkan tersebut akan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kemudian dilakukan proses digitalisasi. “Nanti arsipnya kita bentuk digital, bentuk PDF,” katanya.

Lanjut Marwan, pada arsip digital akan dicantumkan barcode yang menyatakan bahwa arsip tersebut memang benar dikeluarkan oleh LKD Paser. Kata dia, semua arsip statis berbentuk digital yang berada di LKD bisa diakses oleh masyarakat luas. Artinya, arsip tersebut boleh dimiliki.

“Untuk arsip aslinya, boleh saja diminta untuk kepentingan misalnya penegakan hukum. Namun kami tetap memastikan agar arsip yang asli itu tidak mengalami perubahan,” tutup Marwan.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *