Ekonomi

Pemkab Paser Sertakan Modal Rp100 Miliar kepada Bank Kaltimtara Periode 2026-2030

Tana Passr – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser memberikan penyertaan modal sebesar Rp100 Miliar kepada Bank Kaltimtara selama periode 2026–2030.

Kepastian itu diperoleh usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Bank Kaltimtara dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Paser, Kamis (14/08/2025).

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari menyambut baik Raperda tersebut dan berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan, sekaligus mendukung terwujudnya visi Paser TUNTAS.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan penyertaan modal daerah pada Bank Kaltimtara demi peningkatan pelayanan dan perekonomian daerah,” kata Ikhwan.

Ikhwan menilai, peraturan ini menjadi dasar hukum penyertaan modal daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Katanya, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Oleh katena itu ia mengapresiasi kontribusi DPRD baik itu pemikiran dan pengorbanan waktu demi penyempurnaan rancangan peraturan ini.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyempurnaan Raperda, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap Ikhwan.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 huruf b dan Pasal 78 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, serta Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pewarta: Machmud, Editor: Hutja

Total Views: 10 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =