Haji Batal Tahun Ini, Kemenag Paser Minta Calon Jamaah Bersabar
TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdurrahman meminta calon jamaah haji untuk bersabar karena pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji tahun 2021 ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 660 tahun 2021, yang berisi tentang pembatalan ibadah haji karena mempertimbangkan kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
“Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 2009 mengenai keselamatan jiwa warga Indonesia, khususnya Kabupaten Paser maka dikeluarkan peraturan tersebut,” kata Abdurrahman di Kantor Kemenag Paser, Jumat (04/06/2021).
Abdurrahman mengajak masyarakat khususnya calon jamaah haji Kabupaten Paser untuk dapat menerima keputusan tersebut dengan bersabar dan memahami maksud dari adanya pembatalan haji.
“Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jamaah, dan berdasarakan angka Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan yang signifikan,” ujar Abdurrahman.
Abdurahman juga menilai keterbatasan waktu untuk persiapan para jamaah haji juga menjadi alasan dari pembatalan haji ini.
Waktu persiapan selalu bergeser, harusnya pelaksaan wukuf sekitar tanggal 19 Juni, jika keadaan normal tanggal 15 Juni para jamaah telah berangkat,.
Abdurahman mengemukakan seluruh jajarannya telah melakukan sosialisasi keputusan pemerintah mengenai pembatalan keberangkatan haji tersebut.
“Kami telah mensosialisasikan dari tanggal 3 Juni ini, Kami buat surat kopian ke bupati terkait keputusan ini, ke Ketua DPR, ketiga ke Dinas Kesehatan ke empat ke Kesra,” kata Abdurrahman.
Untuk para jamaah telah disosialisasikan melalui grup media sosial WhatsApp calon haji, dalam waktu dekat Kemenag Paser akan sosialisasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penyuluh agama.
“Rata-rata jamah kita di berada di Kecamatan kalau datang ke Kantor Kemenag kasian waktu mereka,” tutup Abdurahman. Foto : Adhitia
Pewarta : Adhitia.m, Editor: Hutja