Jalin Komunikasi, Bakesebangpol Paser Gelar Coffe Morning dengan Pengurus Ormas
Tana Paser – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser menggelar coffee morning dengan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) di sebuah kafe di Tapis Tanah Grogot, Rabu (09/07.2025).
Kepala Bakesebangpol Paser, Nonding, mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka sinergi Pemerintah Daerah dengan para pengurus ormas guna membangun komunikasi, kolaborasi dan sinergi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan berbagai ormas di Kabupaten Paser.
“Saya harap momen ini sebagai ajang mempererat tali silaturahmi terjalin kemitraan yang harmonis dan Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan pengurus ormas di Kabupaten Paser untuk saling bahu-membahu dalam membangun Kabupaten Paser mendukung Visi dan Misi Paser Tuntas (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera),” kata Nonding.
Sesuai data dari Bakesbangpol Paser, terdapat 392 Ormas dan yang Aktif sebanyak 50 ormas/LSM sisanya 342 tidak aktif (tidak memenuhi syarat legalitas). Sementara kegiatan ini dihadiri 50 orang dari 13 pengurus ormas.
Topik Coffe Morning pagi ini selain Silahturahmi dengan Ormas menyampaikan informasi-informasi Aktual yang memiliki relevansi yang sangat besar pada situasi dan daerah.
Nonding menambahkan, kegiatan ini juga tindaklanjut dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan Dan Pembinaan ormas terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi.
Surat Mendagri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia No:200.6.2/e-374/Polpum Tgl, 10 Mei 2025 Perihal Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha, telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kaltim dan Keputusan Bupati Paser No:100.3.3.2/KEP-456/2025 Tgl 28 Mei 2025 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Paser.
“Kami juga telah menerbitkan SK Bupati Paser No.100.3.3.2/KEP-458/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas dengan tujuan untuk memberikan imbauan dan penegasan mengenai komitmen menjaga ketertiban,” kata Nonding.
Diharapkan keberadaan Satgas ini dapat mendukung upaya Presiden RI dalam memberantas penghambat iklim investasi di daerah Sehubungan dengan itu, partisipasi Ormas juga diperlukan.
Karena menurut Nonding, Pemerintah dan Ormas harus bisa bekerjasama dan saling dukung dengan baik agar bersama-sama menjaga agar Kab. Paser tetap aman dan kondusif, serta memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kondusifitas dan stabilitas daerah sehingga kebijakan pusat dan Daerah membangun daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan Nasional NKRI.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i