Berita

Kawal Ketahanan Gizi, Pemkab Paser Susun Dokumen RAD-PG

Tana Paser – Dalam rangka mengawal ketahanan gizi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di komplek Perkantoran KM 5 ruang rapat Simpepeda Bappedalitbang, Selasa (15/07/2025).

Kegiatan ini diikuti perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait dan Badan Pusat Statistik. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Passe, Rusdian Noor mengatakan forum ini digelar dalam rangka menyempurnakan substansi dan dokumen RAD-PG tahun 2024-2029.

“Agar dokumen yang kami susun lebih tajam, terukur dan realistis dan forum ini juga membangun komitmen lintas sektor untuk mendukung implementasi RAD-PG secara terencana dan berkelanjutan,” katanya.

Penyusunan dokumen RAD-PG saat ini telah memasuki tahap akhir.

Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah sinergi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Dikatakan, dokumen RAD-PG merupakan dokumen strategis yang bersifat lintas perangkat daerah dan multisektor, yang memuat strategi, aksi, dan indikator yang mendukung ketahanan pangan dan peningkatan akses gizi berkelanjutan.

Rusdian Noor memandang forum konsultasi publik ini langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen RAD-PG yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berbasis pada kondisi riil daerah, dan mengakomodasi masukan dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, maupun dunia usaha.

Diharapkan dokumen yang disusun ini dapat menciptakan Sumber daya Manusia yang berdaya saing yaitu hal paling mendasar Pangan dan Gizi harus dapat terpenuhi, maka dari itu Pemerintah daerah memandang strategis untuk mengawal ketahanan pangan dan gizi.

Dari forum ini Rusdian Noor berharap masuk-masukan dari stakeholder yang ada dari beberapa perangkat daerah juga beberapa organisasi hadir.

Pewarta: Ahwan, Editor: Hutja

Total Views: 2 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 − 1 =