Remisi diterima 15 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot, Menatap Hidup yang Lebih Baik

TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 15 warga binaan di rutan Kelas IIb Tanah Grogot Kabupaten Paser menerima remisi atau pengurangan masa hukuman saat Natal 2021.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Kepala Ruan kelas IIb Tanah Grogot Doni Handriansyah, Sabtu (25/12/2021).

“Penerima remisi Natal ada 15 warga binaan, 1 diantaranya warga binaan perempuan,” kata Doni.

Masa remisi yang diterima, kata Doni, beragam mulai dari remisi 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari. Menurut dia, remisi yang diberikan tersebut merupakan hak warga binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat penerima remisi.

“Diberikan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Doni memastikan pengurangan masa tahanan yang diberikan tersebut telah sesuai prosedur, selektif, dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).”Harapan kami remisi ini membuat warga binaan jadi termotivasi untuk berbuat baik dan meningkatkan keimanan mereka,'” ucap Doni.

Setelah penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal, kegiatan di rutan dilanjutkan dengan peayaan dan Ibadah Natal bersama secara virtual oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan seluruh warga binaan beragama nasrani.Kegiatan Ibadah Natal ini terpusat di Rutan Kelas IIB Balikapapan yang turut dihadiri oleh Kadivpas Kalimantan Timur, Kepala Lapas Balikpapan dan Kepala Rutan Balikpapan yang di relay menggunakan aplikasi zoom meeting dengan Pembawa Firman Pdt. Charles Tobing.

Rangkaian Natal tersebut, kata Doni, dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP dalam memperoleh remisi dan hak melaksanakan kewajiban sesuasi kepercayaan.

Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *