Kemenag Paser Sebut Ibadah Haji Kembali Normal Tahun 2021
TANA PASER, MCKabPaser – Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Paser menyatakan rencana pencabutan pemberhentian layanan umrah diumumkan secara bertahap.
“Pembukaan layanan umrah akan dilaksanakan secara bertahap dan dilihat juga dari perkembangan Covid-19,” kata Kepala Seksi penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdurrahman, di kantor Kemenag, Jumat (19/09/2020).
Tanggal 13 September 2020 Arab Saudi mengumumkan tanggal 1 Januari 2021 akses perjalanan ke Arab Saudi melalui darat, laut dan udara akan dibuka kembali secara normal.
“Untuk sementara sejak tanggal 15 September 2020 akses perjalanan terbatas hanya untuk warga Arab Saudi, dan warga asing non saudi yang memiliki visa tinggal,” ucap Abdurrahman.
Abdurrahman mengatakan jika layanan umrah telah dibuka, aturan akan diperketat khususnya protokol kesehatan.
“Sebelum adanya Covid-19, kita hanya memerlukan Visa dan tes negatif hepatitis untuk bisa ibadah umrah dan haji,” terang Abdurrahman.
Untuk kepastian ibadah umrah pihak Kemenag Kabupaten Paser menunggu aturan dari pusat.
“Kami menunggu izin dari kementrian agama dan kementerian kesehatan pusat, baru dapat menyelenggarakan ibadah haji dan umrah lagi,” ujar Abdurrahman.
Abdurahman berharap wabah Covid-19 segera berakhir, dan masyarakat dapat menjalankan ibadah haji dan umrah lagi.
“Semoga ibadah umrah dapat berjalan lagi, dan untuk protokol kesehatannya kami masih menunggu Kementerian agama dan kesehatan di pusat,” tutup Abdurahman.