Kemenag Paser Siapkan Dokumen Jamaah Haji

TANA PASER, MCKabPaser – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menyiapkan segala dokumen persyaratan penyelenggaraan haji tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 meski hingga saat ini belum ada kepastian tentang pelaksanaan ibadah tersebut.

“Kami telah mempersiapkan dokumen haji hingga pelayanan dalam negeri, termasuk vaksinasi Covid-19 kedua bagi para jamaah,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Paser Abdurrahman, Senin (17/05/2021).

Abdurrahman mengatakan Kementerian Agama saat ini masih menunggu rencana operasional haji dari Pemerintah Arab Saudi termasuk kuota yang akan diberikan kepada Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga belum mengumumkan secara resmi biaya haji, namun jika mengacu pada ketentuan sebelum pandemi setiap jamaah dikenakan biaya Rp37 Juta.

“Kami juga masih menunggu, jika jadi berangkan, kapan jadwal penerbangan, bagaimana skema penerbangan untuk ibadah haji. Apakah nanti ibadah hanya diikuti warga Arab Saudi atau jamaah dari negera luar Arab Saudi, termasuk Indonesia,” jelas Abdurrahman.

Kementerian Agama, lanjut dia, telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah diantaranya pembatasan kuota mulai dari 50% hingga 5%. Sebelum pandemi Covid-19, Kabupaten Paser menerima 245 kouta jamaah haji, termasuk dua petugas haji.

Sambil menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag Paser telah menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi jamaah yakni harus menjalani vaksinasi sebelum bertolak ke Tanah Suci.

“Jemaah haji Kabupaten Paser telah telah mengikuti program vaksinasi. Hari ini merupakan vaksinasi kedua para jamaah. Jika ada pemberangkatan, insya Allah sudah siap dan tinggal berangkat,” papar Abdurrahman.

FOTO : Adhitia

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/