55 Warga Paser Melanggar Protokol Covid-19

TANA PASER, MCKabPaser – Tim gabungan penegakkan protokol Covid-19 Kabupaten Paser mencatat sebanyak 55 warga melanggar protokol Covid-19 terhitung 28 September hingga 6 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan puluhan pelanggaran tersebut didapat selama operasi yustisi penegakkan protokol Covid-19 diantaranya tidak menggunakan masker, berada di kerumunan, dan tidak menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pelaku usaha.

“Selama operasi yustisi sejak 28 Oktober, ada 55 pelanggaran protokol Covid-19,” kata Heriansyah, Selasa (06/10/2020).

Sebelum operasi yustisi, kata Heriansyah, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan telah menyosialisasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Untuk memperkuat dasar hukum penegakkan protokol lanjut dia, Pemkab Paser telah menerbitkan Peraturan Bupati Paser nomor 78 Tahun 2020.

“Semua petugas seperti Satpol PP, bagian Kesra, Bagian Hukum, Asisten dan Tim Gugus Tugas berkewajiban mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2020,” tegas Heriansyah.

Heriansyah mengatakan terdapat sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi.

“Sanksi sosial misalnya menghafal pancasila, membersihkan lingkungan sekitar. Sanksi administrasi individu berlaku denda sebanyak Rp250.000,” ucap Heriansyah.

Lanjut ia, pihak swasta dalam hal ini perusahan maupun badan usaha seperti warung makan, jika melanggar protokol akan didenda maksimal sebanyak Rp500.00,00

“Sebelumnya akan kami peringatkan sebanyak 3 kali, jika tidak menaati, usaha akan kami tutup,” tegas Heriansyah.

Meski terdapat sanski administrasi, diakui Heriansyah, tim penegakkan protokol lebih banyak memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar.

“Saat ini belum ada yang terkena sanksi administrasi, dengan sanksi sosial semoga kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan akan meningkat,” imbuh Heriansyah.

Heriansyah berharap dengan operasi yustisi ini masyarakat disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *