UMK Paser 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3.591.565,53
Tana Paser – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser pada tahun 2025 sebesar Rp3.591.565,53 setelah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang digelar selama dua hari sejak Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengatakan rapat yang digelar di kantor Disnakertrans itu melibatkan Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, akademisi dan unsur Pemerintah.
Ia, menyebut kenaikan UMK 2025 dari UMK 2024 sebesar 6,5 persen.
“Nilai UMK 2025 Kabupaten Paser disepakati sebesar Rp. 3.591.565,53” kata Rizky di Tanah Grogot, Kamis (13/12/2024).
Ditambahkan, dalam rapat Dewan Pengupahan pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Dalam rapat itu disepakati, kenaikan upah di sektor perkebunan sawit sebesar Rp. 44.434,47 atau 1,24 persen menjadi Rp. 3.636.000.
Sedangkan kenaikan upah di sektor pertambangan sebesar Rp. 136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp. 3.728.045,0.
Setelah UMK dan UMKS ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kaltim.
“Rekomendasi melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kab Paser paling lambat tgl 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” ucap Rizky.
Diketahui kenaikan UMK sebesar 6,5 Persen mulai berlaku pada tahun 2025 menyusul keluarnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan upah tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Variabel tersebut dimasukkan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i